Trending Of Apakah Potongan Hari Tua Termasuk Beban Gaji HD Image Size. Dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32PJ2015 Pasal 3 disebutkan bahwa yang menjadi subjek dari PPh 21 adalah pegawai penerima uang pesangon pensiun atau uang manfaat pensiun tunjangan hari tua atau jaminan hari tua termasuk ahli warisnya dan kategori bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Berbagai macam potongan yang umum diberlakukan antara lain Potongan Pajak Penghasilan PPh potongan iuran kesehatan potongan iuran hari tua dan lain sebagainya.
Namun tidak jarang ada perusahaan yang tidak memberikan slip gaji kepada karyawan. Jika 68000- merupakan JKKJKMJPK maka jamsostek tersebut menjadi tunjangan bagi si karyawan dan termasuk dalam komponen beban Gaji. Jaminan Hari Tua JHT Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 17 Ayat 2 menyebutkan Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerjaburuh pada saat upah dibayarkan.
Misalnya jika komponen gaji di perusahaan ibu terdiri dari gaji pokok dan tunjangan makan tergantung kehadiran karyawan maka gaji pokok tetap wajib dibayarkan meskipun hari libur sedangkan tunjangan makannya.
Potongan wajib kemudian dilakukan karena karyawan harus memenuhi kewajiban untuk membayar sejumlah iuran seperti pajak penghasilan atau iuran jaminan sosial BPJS dan potongan hari tua yang akan menjadi tabungan ketika karyawan selesai masa tugasnya. Potongan jaminan pensiun pada slip gaji bisa juga disebut dengan BPJS Ketenagakerjaan BPJS TK yang akan membantu Anda untuk menyiapkan dana pensiun sejak dini. Biasanya didalam slip gaji tertulis besaran upah pokok bonus potongan cicilan hutang dan hal lainnya yang berkaitan dengan administrasi keuangan karyawan. Termasuk detail potongan gajinya.