More Picture Of Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Slip Gaji Best Images PNG. Semuanya masih mungkin terjadi. Di zaman serba digital saat ini masih ada sejumlah perusahaan yang mengedarkan slip gaji karyawan berupa selembar kertas dalam amplop berlabel rahasia pada tanggal penggajian sementara perusahaan lain sudah menggunakan slip gaji online.
Lalu apakah benar bahwa setiap perusahaan wajib memberikan slip gaji setiap bulan sebagai bukti telah dibayarkannya gaji pekerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP No. Di zaman serba digital saat ini masih ada sejumlah perusahaan yang mengedarkan slip gaji karyawan berupa selembar kertas dalam amplop berlabel rahasia pada tanggal penggajian sementara perusahaan lain sudah menggunakan slip gaji online.
Berdasarkan UU No78 Tahun 2015 Pasal 17 Ayat 2 Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh PekerjaBuruh pada saat Upah dibayarkan.
Saat ini terdapat. Tujuan adanya slip gaji ini adalah untuk memberikan bukti secara tertulis jika suatu saat ada karyawan yang merasa gajinya belum dibayarkan dan slip gaji ini dianggap sebagai bukti kuat bahwa hak karyawan sudah dipenuhi oleh perusahaan. Sama halnya untuk mengetahui pemotongan karena sistem JHT Jamsostek. Slip gaji tetap wajib diberikan setiap kali upah dibayarkan meski nominal upah yang diterima karyawan tidak berubah setiap bulan.