7 Best Of Apakah Perusahaan Berbadan Hukum Boleh Membayar Gaji Dibawah Ump Best Wallpaper JPG

Galery BERAPA GAJI 2021 Ideas website. Search anything about Wallpaper Ideas in this website.

Trending Of Apakah Perusahaan Berbadan Hukum Boleh Membayar Gaji Dibawah Ump New Update 2021. Hal ini tertuang dalam Pasal 90 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bila pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah. Artinya sekalipun dalam kontrak kerja si Pemberi Kerja dan si Pekerja sepakat sesuai kehendak bebasnya masing-masing untuk memberi upah lebih rendah dari UMR kontrak kerja tersebut batal demi hukum.

Hukum Ketenagakerjaan Hubungan Industrial By Dadang Budiaji Mm
Hukum Ketenagakerjaan Hubungan Industrial By Dadang Budiaji Mm from www.slideshare.net

Kasus Perusahaan Bayar Gaji di Bawah UMP Siap Masuk Persidangan. Jakarta - Para pelaku usahaindustri kecil menengah UKMIKM yang memiliki pegawai minimal 19 orang wajib membayar upah sesuai dengan upah minimum provinsikota UMPUMK. Upah yang diberikan masih di bawah Upah Minimum Regional UMR per bulannya yakni jika dihitung harian upahnya itu sebesar Rp 29200hari.

Berdasarkan Pasal 185 ayat 1 Jo Pasal 90 ayat 1 UU Ketenagakerjaan Perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan pidana selama dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 satu tahun dan paling lama 4 empat tahun danatau denda paling sedikit Rp 10000000000 seratus juta rupiah dan paling banyak Rp 40000000000 empat ratus.

Apabila UMP Upah Minimum Provinsi dan UMK Upah Minimum KabupatenKota berubah gaji pekerja ikut berubah. Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker M Iswandi Hari mengatakan saat ini alat bukti dan barang pembuktian sudah diserahkan pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap. Berdasarkan Pasal 185 ayat 1 Jo Pasal 90 ayat 1 UU Ketenagakerjaan Perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan pidana selama dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 satu tahun dan paling lama 4 empat tahun danatau denda paling sedikit Rp 10000000000 seratus juta rupiah dan paling banyak Rp 40000000000 empat ratus. Hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 185 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.