7 Best Of Apakah Kalau Cuti Melahirkan Tetap Dapat Gaji New Update 2021. Isteri melahirkan atau keguguran kandungan begitu juga apabila ada anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia UU no132003 Pasal 93 ayat 4 maka karyawan tersebut berhak libur dan tetap mendapatkan upah penuh. Dalam pasal 82 ayat 2 juga sudah dijelaskan bahwa karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan tetap mempunyai hak cuti hamil setidaknya selama 1.
Sehingga dalam kaitan dengan hak cuti hamil dan melahirkan tersebut pengusahapara pihak hanya dapat mengaturmemperjanjikan misalnya pemberian hak cuti yang lebih dari ketentuan normatif atau menyepakati pergeseran waktunya dari masa cuti hamil ke masa cuti melahirkan baik sebagian atau seluruhnya sepanjang akumulasi waktunya tetap selama 3 bulan atau kurang lebih 90. Terima kasih atas pertanyaan Anda. Cuti hamil dan melahirkan jadi salah satu hak mutlak yang wajib didapatkan oleh karyawan perempuan.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku perusahaan tetap mempunyai kewajiban untuk memberikan gaji penuh pada karyawan perempuan meski sedang mengambil cuti hamil dan melahirkan selama 3 bulan tersebut.
Pemicunya apakah selama cuti untuk melahirkan tetap mendapatkan gaji sebagaimana saat masuk kerja. 28-02-2018 - 0700. Waktu pengajuan cuti ke HR dapat disesuaikan atau umumnya 1 bulan sebelum masa istirahat. Tidak peduli apakah seorang karyawati sudah mendapat cuti tahunan atau belum selama ia hamil dan akan melahirkan tetap berhak atas waktu istirahat selama 3 bulan dan diupah.