More Picture Of Apakah Boleh Honorer Mendapatkan Gaji Pada Saat Cuti Melahirkan Best Images PNG. Klo ada hak tersebut apakah pelanggaran terhadap hak tersebut dapat dijerat menggunakan UU tenaga kerja. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar.
Pengaturan mengenai cuti hamil dan melahirkan ini diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU Ketenagakerjaan. Karena pegawai PPPK adalah juga pegawai ASN maka Tenaga Kontrak Honorer juga berhak mendapatkan cuti termasuk cuti melahirkan. Seorang buruh perempuan yang bekerja di pabrik garmen sedang dalam keadaan hamil.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Pada dasarnya setiap pekerja ataupun buruh perempuan berhak untuk mendapatkan cuti atau istirahat selama 15 bulan sebelum hingga 15 bulan sesudah melahirkan yang kemudian disebut sebagai hak cuti hamil dan melahirkan. Di dalam Pasal 93 Ayat 4 huruf eUndang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah disebutkan bahwa karyawan laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istrinya melahirkan selama 2 hari. Adapun ketentuan mengenai lamanya cuti melahirkan untuk PPPK dapat merujuk pada cuti melahirkan PNS pada UU ASN dan PP 112017 yaitu 3 bulan. Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia telah mengakomodasi cuti haji bagi karyawan Muslim sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah yang diperintahkan agama.